SK PENGANGKATAN PANITIA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN ANGGOTA BADAN


KEPUTUSAN KEPALA DESA SROWO
NOMOR : 141/27/437.112.20/2018

TENTANG

PENGANGKATAN PANITIA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA SROWO
KECAMATAN SIDAYU KABUPATEN GRESIK TAHUN 2018


KEPALA DESA SROWO

Menimbang         :  bahwa dalam rangka  melaksanakan  ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dibentuk panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Srowo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Periode 2018 – 2023 dengan Keputusan Kepala Desa Srowo.

Mengingat           :       1.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah;
2.      Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan;
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
5.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
6.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2010 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
8.      Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.


Memperhatikan   :  Surat Sekretaris Daerah tanggal 23 Agustus 2018 Nomor : 149//2216/437.80/2018 tentang Petunjuk Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

MEMUTUSKAN


Menetapkan         :
KESATU            : Dengan Keputusan Kepala Desa Srowo ini ditetapkan panitia musyawarah pembentukan anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Srowo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Periode 2013 - 2018 dengan Keputusan Kepala Desa Srowo dengan susunan keanggotaan sebagaimana Lampiran Keputusan ini.

KEDUA              :  Panitia sebagaimana dimaksud diktum pertama Keputusan ini,  mempunyai tugas :
a.         membuat penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat;
b.        melakukan penelitian administrasi calon anggota BPD;
c.         menetapkan calon anggota BPD terpilih;dan
d.        mengusulkan pelantikan anggota BPD kepada Bupati melalui Camat.

KETIGA             : Biaya sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.

KEEMPAT         : Keputusan  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dengan  ketentuan  apabila di kemudian hari ternyata ada kekeliruan, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : Srowo
Pada tanggal : 26 Oktober  2018
KEPALA DESA SROWO


ACH. ZAINUL MUTTAQIN, SE.





Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :
1.       Bpk. Bupati Gresik;
2.       Bpk. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
3.       Bpk. Camat Sidayu;
4.       Sdr. Ketua BPD Desa Srowo;
5.       Sdr. Anggota panitia pemilihan anggota BPD Desa Srowo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Periode 2018 – 2023.                                                                            

LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA SROWO
Nomor     : 141/27/437.112.20/2018
Tanggal    : 26 Oktober  2018


PANITIA PANITIA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN ANGGOTA

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA SROWO  

KECAMATAN  SIDAYU  KABUPATEN GRESIK PERIODE 2018 – 2023



NO.
NAMA
JABATAN
DARI UNSUR
1.
AINUN ROZAQ
Ketua
Kasi Kesejahteraan
2.
MUHAMMAD FADLLI
Sekretaris
Sekretaris Desa
3.
NUR ISMAWATI
Bendahara
Kaur Umum
4.
M. RIDLWAN
Anggota
Ketua RT. 02
5.
NUR FAIZAH
Anggota
Wakil Perempuan



KEPALA DESA SROWO




A. ZAINUL MUTTAQIN, SE.