KEPUTUSAN
KEPALA DESA SROWO
NOMOR :
141/27/437.112.20/2018
TENTANG
PENGANGKATAN
PANITIA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD ) DESA SROWO
KECAMATAN
SIDAYU KABUPATEN GRESIK TAHUN 2018
KEPALA DESA SROWO
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2010
tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu dibentuk panitia pemilihan anggota
Badan Permusyawaratan Desa, Desa Srowo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik
Periode 2018 – 2023 dengan Keputusan Kepala Desa Srowo.
Mengingat :
1. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Desa;
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan;
4. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang
Badan Permusyawaratan Desa;
5. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Desa;
6. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 20 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
7. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 03 Tahun 2010
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
8. Peraturan
Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa.
Memperhatikan : Surat Sekretaris Daerah tanggal 23 Agustus 2018
Nomor : 149//2216/437.80/2018 tentang
Petunjuk Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Dengan
Keputusan Kepala Desa Srowo ini ditetapkan panitia musyawarah pembentukan
anggota Badan Permusyawaratan Desa, Desa Srowo Kecamatan Sidayu Kabupaten
Gresik Periode 2013 - 2018 dengan
Keputusan Kepala Desa Srowo dengan susunan keanggotaan sebagaimana Lampiran
Keputusan ini.
KEDUA : Panitia sebagaimana dimaksud diktum pertama
Keputusan ini, mempunyai tugas :
a.
membuat
penetapan Quota jumlah anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah yang berdasarkan musyawarah mufakat;
b.
melakukan penelitian administrasi
calon anggota BPD;
c.
menetapkan calon anggota BPD terpilih;dan
d.
mengusulkan
pelantikan anggota BPD kepada Bupati
melalui Camat.
KETIGA : Biaya
sebagai akibat pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018.
KEEMPAT :
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan
dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata ada
kekeliruan, akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Srowo
Pada tanggal : 26
Oktober 2018
KEPALA DESA SROWO
ACH. ZAINUL
MUTTAQIN, SE.
Salinan Keputusan ini disampaikan
Kepada Yth :
1.
Bpk. Bupati Gresik;
2.
Bpk. Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa;
3.
Bpk. Camat Sidayu;
4.
Sdr. Ketua BPD Desa Srowo;
5.
Sdr. Anggota panitia pemilihan anggota
BPD Desa Srowo Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik Periode 2018 – 2023.
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA DESA SROWO
Nomor : 141/27/437.112.20/2018
Tanggal : 26 Oktober 2018
PANITIA PANITIA MUSYAWARAH
PEMBENTUKAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ( BPD
) DESA SROWO
KECAMATAN SIDAYU KABUPATEN GRESIK PERIODE 2018 – 2023
|
NO.
|
NAMA
|
JABATAN
|
DARI UNSUR
|
|
1.
|
AINUN ROZAQ
|
Ketua
|
Kasi
Kesejahteraan
|
|
2.
|
MUHAMMAD FADLLI
|
Sekretaris
|
Sekretaris
Desa
|
|
3.
|
NUR ISMAWATI
|
Bendahara
|
Kaur
Umum
|
|
4.
|
M. RIDLWAN
|
Anggota
|
Ketua RT. 02
|
|
5.
|
NUR FAIZAH
|
Anggota
|
Wakil
Perempuan
|
KEPALA DESA SROWO